BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil, mengamankan 2 orang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis Sie Jie, Minggu (16/7/2017).
Kedua lelaki paruh baya ini mempunyai peran berbeda, diamankan di waktu dan tempat berlainan. Tersangka Syaf (53) yang berperan sebagai penjual kepada pemasang diamankan pukul 14.00 WIB, di dalam sebuah warung kopi di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan dan tersangka MS (53), bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya, di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan informasi dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 77.000, potongan kertas rokok bertuliskan angka Sie Jie dan 2 unit HP merk Nokia masing-masing type CE 0168 warna hitam dan type 3230 warna merah putih.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, tentang aktifitas perjudian jenis Sie Jie di Tembilahan, dideteksi adanya permainan judi togel jenis Sie Jie di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota. Setelah mendapatkan data yang jelas, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal, lalu memerintahkan penyelidikan lanjutan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saat Unit Opsnal sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Sya, sedang duduk, menunggu pemasang, yang akan membeli nomor sie jie. Tersangka langsung diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui, bahwa pada hari tersebut, omsetnya sudah sebanyak Rp 500.000, tapi belum semua uang pemasangan yang disetor pembeli. Tersangka pun menerangkan bahwa dia menyetorkan uang hasil pemasangan, ke MS,” ungkap AKP Arry prasetyo.
Mendapat keterangan dari tersangka Syaf, lanjut AKP Arry, Unit Opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS, di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan.
“Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Arry. (bpc14/ol)