BERTUAHPOS.COM (BPC), BUKITTINGGI – Keseriusan dan kesungguhan Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya semakin nyata.
Hal ini terlihat saat Komisi III DPRD Kota Bukittinggi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta pagi tadi.
“Memang benar, hari ini rombongan Komisi III melakukan Kunker ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI terkait prosesi pengalihan pengelolaan terminal tipe A dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah pusat serta pengelolaan perparkiran di daerah,” terang Ketua Komisi III DPRD Bukittinggi Rusdi Nurman di sela-sela kunjungan ke Kementerian Perhubungan, Jumat (14/7/2017).
Rombongan yang terdiri dari 7 orang anggota Komisi III dan 2 orang staf pendamping itu dipimpin langsung oleh H.Trismon Wakil Ketua DPRD selaku Koordinator Komisi III DPRD Kota Bukittinggi. Rombongan diterima dalam suasana penuh keakraban oleh bapak Sugianto selaku Kepala Sub Bidang lalu lintas beserta beberapa anggota tim terkait.
Di hadapan rombongan Kunker Komisi III DPRD Kota Bukittinggi bapak Sugianto menegaskan bahwa, prosesi pengalihan kewenangan pengelolaan Terminal Tipe A dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (Kemenhub-red) merupakan amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terhitung semenjak tanggal 1 Januari 2017 lalu, sebanyak 97 terminal tipe A yang ada di seluruh Indonesia (termasuk terminal Simpang Aur Kota Bukittinggi.Red), berkenaan dengan kewenangan pengelolaan anggaran SDM dan infrakstruktur atau aset serta pengoperasiannya sudah berada di tangan Kemenhub RI.
“Dengan demikian, di dalam kawasan terminal tipe A tersebut, tidak boleh lagi dilakukan pungutan apapun termasuk retribusi masuk terminal, retribusi parkir atau biaya sewa kios atau loket, sambil menunggu regulasi baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” imbuh Sugianto.
Pada kesempatan baik tersebut Trismon mengungkapkan jika pemerintah daerah dan DPRD siap mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut, sepanjang ditujukan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kata kuncinya adalah komunikasi terbuka dan intensif serta kordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Politisi Senior Partai Golkar Bukittinggi itu.
Pada kesempatan terpisah, Ibnu Asis selaku ketua Badan Pembentukan Perda menyimpulkan bahwa berdasarkan regulasi dan kebijakan terbaru, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat  hanyalah pengelolaan terminal tipe A,  sedangkan pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengelola terminal tipe B dan C.
“Khusus pengelolaan perparkiran, baik spesifikasinya, jenisnya maupun besaran tarifnya, mutlak menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dan harus diatur tersendiri dalam peraturan daerah terkait,” terang Politisi PKS Bukittinggi itu.
Oleh karena itu sebut Ibnu Azis, patut kita tunggu bersama, upaya konkrit dan terobosan baru dari pemerintah daerah bersama DPRD kota Bukittinggi terkait pengelolaan terminal tipe C dan kawasan perparkiran yang ada di Kota wisata ini dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. “Kita tunggu saja dobrakan Pemko dalam mengelola terminal Tipe C,” sebutnya. (bpc15)