BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walhi Provinsi Riau meminta majelis hakim pra peradilan memerintahkan penyidik Polda Riau mencabut SP3, tiga perusahaan diduga membakar lahan dan melanjutkannya hingga ke pengadilan.
Permintaan ini disampaikan Walhi Riau melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Even Sembiring SH, Indrajaya SH dan Ali Syahbana Ritonga SH, pada sidang praperadilan terhadap Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/7/2017).
Sidang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva SH. Tiga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga perusahaan yang diduga membakar lahan tersebut yakni,Â
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/V/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/II/V/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan terhadap terlapor PT Riau Jaya Utama (PT RJU) tertanggal 13 Mei 2016.
Kemudian Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/09/IV/2016/Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) tertanggal  15 April 2016.
Dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.SIDIK /13/VI/2016/RESKRIMSUS dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/15/VI/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terduga PT Rimba Lazuardi (PT RL) tertanggal 9 Juni 2016.
Adapun alasannya menurut Walhi antara lain, bahwa berdasarkan dokumen-dokumen objek I, objek II, dan objek III diketahui bahwa Termohon (Polda Riau) sama sekali tidak menempuh atau melakukan prosedur gelar perkara khusus.
Baca:Â Hari Ini Sidang Praperadilan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan
Bahwa telah dilakukannya gelar perkara luar biasa sebagaimana tercantum dalam objek I, objek II, dan objek III sama sekali tidak bisa dijadikan pertimbangan atau dasar untuk menerbitkan objek I, objek II, dan objek III karena prosedur tersebut tidak lagi diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penanganan Perkara Pidana.
Bahwa dengan tidak ditempuhnya gelar perkara khusus, maka penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III yang dilakukan oleh Termohon telah cacat prosedur atau maladministratif yang selayaknya mengakibatkan tidak sahnya penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III. Oleh karena itu, penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III (sebagaimana tercantum dalam permohonan ini) oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
“Penerbitan Objek I, II dan III ini bertentangan dengan prinsip transparansi berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 3012, bahwa Termohon melakukan proses penyidikan secara tertutup sehingga masyarakat tidak mengetahui perkembangan prosesnya. Hal ini ditunjukkan dengan proses penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III, yang dilakukan oleh Termohon secara tertutup,” ujar Indra Jaya.
Bahwa Termohon tidak mengumumkan penerbitan OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III secara aktual kepada masyarakat Provinsi Riau baik melalui media resmi Termohon atau pun melalui media lainnya yang secara wajar dapat diakses oleh  masyarakat Provinsi Riau;
Bahwa OBJEK I, OBJEK II, dan OBJEK III tidak termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Usai mendengar permohonan praperadilan dari penggugat, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan, Selasa (11/7/2017) dengan agenda jawaban dan tergugat. (bpc17)