BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau akan menghadirkan saksi ahli pada sidang dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (13/7/2017) mendatang.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan SH, Senin (10/7/2017). “Saksi ahli yang akan kita hadirkan rencananya Bambang Hero dari IPB,” ujarnya.
Lahan PT WSSI yang belum ditanami sebelumnya terbakar. Totalnya mencapai 80 hektare.
Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun yang mendampingi Dirkrimsus sebelumnya menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.
PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar.
Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 Ayat (1), juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 109 UURI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.(bpc17)