BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua DPD I Partai Golkar Arsyadjuliandi Rachman, dikhawatirkan akan menanggung malu dua kali dengan tidak memasukkan nama HM Harris, Bupati Pelalawan, sebagai salah satu nama yang akan diusung Partai Golkar sebagai calon Gubernur Riau 2018-2023.
Hal ini dikatakan ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Dr Mexasai, Rabu (5/7/2017). “Memang secara hukum tata negara, persoalan DPD I Partai Golkar yang tidak merekom nama Harris tersebut harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme partai berdasarkan AD ART Partai Golkar,” ujarnya.
Dikatakannya, tidak direkomendasikannya nama HM Harris, Bupati Pelalawan, oleh DPD I Partai Golkar sebagai salah satu calon Gubernur Riau 2018-2023 ke DPP Partai Golkar, mengingatkan kembali kebijakan Arsyadjuliandi Rachman terhadap usulan nama Ketua DPRD Riau sebelumnya.
Ketika itu, Arsyadjuliandi Rachman, selaku Ketua DPD I Partai Golkar Riau, tidak memasukkan nama Septina Primawati Rusli sebagai nama yang diusulkan ke DPP untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Riau pasca Suparman, mantan Ketua DPRD Riau terpilih menjadi Bupati Rohul. Akibatnya, DPP Partai Golkar menolak usulan DPD I Golkar dan merekomendasikan nama Septina Primawati Rusli sebagai Ketua DPRD Riau.
Baca:Â Ssttt…Ternyata Hanya Partai Golkar yang Bisa Mandiri Usung Calon Gubernur Riau
Hal ini berlangsung hingga dua kali, dan dua kali pula nama yang diusulkan Andi Rachman ditolak oleh DPP.
“Saat ini dikhawatirkan hal tersebut terulang lagi. Nama yang diajukan oleh Andi Rachman akan ditolak DPP karena tidak memasukkan nama HM Harris. Namun hal ini tergantung lobi politik antara HM Harris dengan Andi Rachman,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Ketua Harian DPD II Partai Golkar Pelalawan, Nasarudin kepada wartawan mengatakan, DPD II Partai Golkar Pelalawan tidak pernah diajak untuk duduk bersama menentukan nama-nama bakal calon.
Nasarudin menuding DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, sengaja telah meninggalkan DPD II Golkar Pelalawan agar nama HM Harris tidak masuk dalam jajaran bakal nama calon yang diusulkan ke DPP.***(bpc17)