BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meningkatkan kasus dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Hutahaean ke penyidikan. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha di Kabupaten Rokan Hulu.
Â
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Jhony Edison Isir, Selasa (4/7/2017), mengatakan, peningkatan status perkata ini dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu melakukan gelar perkara. “Ditemukan ada pelanggaran,” ujarnya, Selasa (4/7/2017).
Â
Perusahaan ini disinyalir menggarap lahan seluas ratusan hektare tanpa izin yang berada di beberapa afdeling. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Â
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga  menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.
Â
Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan diluar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.
Â
PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku.
Â
Selain PT Hutahaean, Polda Riau juga membidik tiga perusahaan lain yang izinnya tidak sesuai, yakni PTPN V, PT Gandaera dan PT Â Seko Indah.(bpc17)