BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sektor pariwisata di Kabupaten Siak menjadi ladang penghasilan bagi lapisan masyarakat di sekitar. Salah satunya memanfaatkan jasa parkir sepeda motor dan mobil.
Apalagi saat libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri tahun 1438 H. Namun banyak keluhan yang muncul dari wisatawan yang datang berlibur di Istana Siak. Ocehan ini sempat mewarnai media sosial, dengan adanya pungutan biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 10.000 dan untuk mobil Rp 15.000 sampai Rp 20.000.
Menanggapi hal tersebut Azwan selaku Kabid Pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah memerintahkan para juru parkir untuk memungut biaya parkir lebih dari yang tertera di tiket parkir.
“Kami di dinas perhubungan tidak pernah memerintahkan anggota maupun juru parkir (jukir) lain untuk memungut biaya parkir lebih dari yang tertera di karcis parkir. Untuk sepeda motor dengan biaya Rp 2000 dan mobil Rp 3000,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (04/07/2017).
Baca:Â Parkir Liar di Siak Hingga Rp 10ribu
Azwan juga menegaskan jika ada pihak yang terbukti meminta biaya parkir lebih dari karcis yang tertera, pihak perhubungan siap mengambil sikap tegas untuk melaporkan ke polisi.
“Kalau memang terbukti ada pemungutan lebih dari yang tertera di tiket, siap kita laporkan ke polisi,” tegasnya. (bpc13)