BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal sistem zonasi penerimaan siswa baru. Sistem ini sudah diberlakukan tahun 2017-2018 ini.Â
“Sebenarnya kami hanya ingin memberikan perlindungan kepada semua peserta didik untuk mendapatkan pendidikan layak. Makanya yang diutamakan itu untuk siswa, diukur berdasarkan radius jarak tempat tinggal dengan sekolah,” katanya.Â
Sistem zonasi merupakan sistem dimana sekolah menerima siswa tempatan atau mereka yang berada sekitar sekolah.Â
Ini supaya tidak ada segelintir sekolah yang dianggap favorit dan jadi tujuan semua siswa. Â Alasan lain, adalah agar semua siswa tertampung.Â
“Ini sebenarnya diprioritaskan kepada anak dengan keluarga tidak mampu dan pemetaan kualitas,” tambahnya.Â
Dia menambahkan, pihaknya menjamin tidak terjadi Pungli dalam sistem ini. Setiap sekolah akan menyediakan 10% untuk zonasi ini.
“Kalau ada pungutan laporkan saja. Itu bisa diproses Tim Saber Pungli,” tambahnya.Â
Baca:Â Menteri Muhadjir: ‘Setan’ pun Tidak Sanggup Bejalar Full 8 Jam
Pada prinsipnya, dia menambahkan, adanya sistem zonasi merupakan upaya pemerataan pendidikan. Sebab selama ini sekolah memprioritaskan siswa dengan nilai baik untuk bisa ikut belajar di sekolah tertentu.Â
Sementara itu, di sisi lain ada pula sekolah yang mau nenampung siswa yang tidak lulus seleksi di sekolah lain. Hal semacam ini memunculkan istilah favorit dan non favorit.Â
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,†tambahnya. (bpc3)