BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Google didenda sebanyak 2,4 miliar euro.Â
Apa yang sudah dilakukan oleh perusahan itu? Sehingga harus didenda sangat besar.Â
Uang 2,4 miliar euro atau setara dengan Rp36,5 triliun itu harus dibayarkan google karena perusahaan teknologi raksasa itu melakukan pelanggaran persaingan soal bisnis belanjanya.Â
Regulator antimonopoli Eropa Uni memuturskan bahwa google harus menghadapi tuntutan denda itu untuk kasus penyalahgunaan monopoli.Â
Google dianggap telah memanipulasi dominasi pasar sehingga merugikan saingannya yang lebih kecil termasuk konsumen Eropa . Apa yang sudah dilakukan Google sebenarnya?
Komisi Eropa menemukan Google mengubah hasil mesin telusurnya untuk memberi prioritas pada layanan perbandingan belanja Eropa di atas pesaingnya.Â
Itu sudah dilakukan perusahaan itu sejak 2008 silam.
Awalnya layanan tersebut bernama Froogle dan kemudian menjadi Google Shopping.
Dengan tindakan itu mesin pencari ini secara signifikan meningkatkan jumlah lalu lintas (traffic) sehingga menghasilkan lebih banyak klik dan pendapatan.Â
Sementara itu, perusahaan lain yang ‘tersingkir’ ke daftar bawah mengalami penurunan traffic.
Meskipun pelaku bisnis berhak membangun popularitasnya, namun Komisi Eropa memutuskan bahwa Google telah melanggar peraturan Eropa yang diberlakukan untuk melindungi pasar dan pembeli.
“Apa yang dilakukan Google itu ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli Eropa,” kata Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Eropa.Â
“Mereka telah menutup kesempatan perusahaan lain untuk bersaing dalam hal jasa dan inovasi, dan yang terpenting, mereka membuat konsumen Eropa tidak bisa mendapatkan keuntungan dari persaingan, pilihan asli, dan inovasi,” tambahnya. (net/bpc3)