BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Jelang arus mudik lebaran Pemerintah Kabupaten Siak dari Dinas perhubungan melarang beroprasinya kendaraan pengangkut kayu log, batu bara dan kendaraan truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer, mulai tanggal 23 juni 2017(H-2) sampai dengan 29 juni 2017(H+3).
Namun,H+2 lebaran beberapa kendaraan besar seperti kontainer dari PT.Riau Andalan Pulp and Paper tidak mengindahkan kan peraturan tersebut dan tetap melintas di jalan Pertamina lubuk dalam – koto Gasib.
Sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran tersebut,padahal saat jelang pembukaan operasi Ramadniya Kapolres Siak AKBP Restika P.Nainggolan mengatakan akan mengeluarkan sangsi tilang bila ada pelanggaran.