BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau segera mengumumkan tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas Anti Korupsi atau eks kantor PU Riau dan RTH eks Kaca Mayang.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta. “Habis Lebaran nanti akan kita umumkan tersangkanya,* ujar Sugeng.
Namun Sugeng belum bersedia memberikan informasi siapa gambaran bakal tersangka tersebut.
Dari pantauan di lapangan, dalam penanganan perkara ini, dua orang PPTK proyek ini yakni Yusrizal dan Armansyah sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
proyek Ruang Terbuka Hijau tersebut dianggarkan pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Â
RTH Eks Kantor PU Riau dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT. Bumi Riau Lestari, Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp 8.021.689.000, penandatanganan Kontrak tanggal 22 Agustus 2016.
Sementara  Ruang Terbuka Hijau Eks Kaca Mayang dikerjakan kontraktor  Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara AlamatJl. Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07 Ciracas Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp6.350.479.000.***(BPC17)