BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang lebaran Idul Fitri, umat muslim berbondong-bondong mengeluarkan zakat fitrah. Itu zakat untuk mensucikan diri dari dosa. Dan wajib hukumnya bagi muslim mengeluarkan zakat fitrah.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dari 8 golongan (asnab) yang sudah ditentukan syariat Islam. Yakni golongan orang-orang Al-Fuqara’.Â
Al-Fuqara’ itu sama saja dengan orang melarat. Orang miskin yang benar-benar fakir. Orang yang aman sengsara hidupnya.Â
Golongan ini adalah mereka yang tidak mempunyai harta benda dan tidak punya tenaga untuk bekerja, menutupi kebutuhan hidupnya.
Baca:Â Berikut Ini Daftar Harga Beras Untuk Zakat Fitrah 1438 H di Pekanbaru
Ahli Tafsir Quraish Shibab mentamsilkan (mengunpamakan), orang yang berada dalam golongan Al-Fuqara’ itu, seperti dalam kehidupan sehari-hari dia membutuhkan uang Rp 10.000 untuk kebutuhannya. Tapi dia hanya bisa menghasilkan Rp 3.000.
“Maka kepadanya itu, wajib hukumnya diberikan zakat fitrah untuk menutupi kebutuhannya,” jelasnya. (lp6/bpc3)