BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sudah 8 pengaduan THR masuk ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau. Itu terhitung hingga hari ini, Rabu (20/6/2017).
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.Â
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.Â
“Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing,” katanya, Rabu (21/6/2017).
Baca:Â Wahai Para Pekerja, Bijaklah Kelola THR
Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.Â
Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.
“Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses,” tambahnya. (bpc3)