BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin importir kepala PT Koin Bumi. Perusahaan itu telah menyalahgunakan izin edar yang sudah diberikan oleh BPOM, yakni telah mengedarkan Samyang mengandung fragmen DNA babi.Â
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pencabutan izin impor itu, sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan itu, sebagai importir Samyang.Â
Selain itu perusahaan importir ini juga dikenakan sanksi administratif. Mereka diminta untuk menarik seluruh 4 jenis produk Samyang yang sudan beredar di seluruh Indonesia termasuk di Riau.Â
“Kami perintahkan penarikan izin edar dan juga meminta importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar. Ini adalah sanksi administrasi yang bisa segera kami lakukan itu,” kata Penny, kemarin.Â
Kepala BPOM di setiap provinsi diintruksikan untuk memastikan bahwa tidak ada 4 produk Samyang itu beredar di tengah masyarakat. Ke 4 produk itu yakni Samyang mi instan U-Dong, Samyang mi instan rasa Kimchi, Nongshim mi instan Shin Ramyun Black dan Ottogi mi instan Yeul Ramen.
Baca:Â Samyang Babi’ Itu Memang Ranah BPOM, Pemprov Akan Turunkan Tim Untuk Sidak
“Mereka telah salahi izin edar yang kami berikan, makanya produk mereka harus ditarik dari pasar,” tambahnya.Â
“Kami lakukan pengawasan di jalur distribusi. Tapi ternyata ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar,” jelasnya.Â
“Itu akan kita bekukan, dia tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita,” tutur dia.
Penny mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada importir yang sebelumnya telah melanggar. Namun ternyata pelanggaran kembali dilakukan oleh importir lain. (dtk/bpc3)