BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kendaraan dengan muatan berat dilarang melintasi jalan utama di Kota Pekanbaru. Itu berlaku H minus 5 jelang lebaran Idul Fitri 1438 H/2017.
“Larangan ini agar tidak terjadi macet saat mudik,” kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Selasa (20/6/2017).Â
Petugas di Posko Mudik diminta untuk awasi itu, dengan cara menegur dan melarang kendaraan dengan tonase berat melintas di dalam kota.
Namun larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan berat yang membawa BBM dan sembako.
“H-5 tidak hanya dilarang masuk di jalan perkotaaan. Kenderaan tonase berat tidak diperbolehkan lagi melintasi jalan jalur mudik,” tandasnya. (bpc3)