BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Program Corporate Social Responsibility (CSR) banyak perusahaan di Riau, dianggap sangat sedikit sekali menyentuh pada kepentingan masyarakat.Â
Setelah adanya pemindahan kewenangan seperti diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014, bahwa perlu adanya Tim Kerjasama, untuk mengakomodir program CSR tersebut.
“Jika perlu ada Musrenbangnya khusus untuk CSR. Ini supaya penyalurannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar perusahaan itu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.Â
Saat ini konsepnya tengah digodok. Pemerintah juga ingin setiap kali program CSR itu direncanakan oleh perusahaan, wajib dilampirkan sebagai bahan pelaporan ke Pemprov Riau.Â
Secara prinsip, sebenarnya tidak ada yang berubah dengan adanya aturan baru ini. Pihak perusahaan juga diperbolehkan untuk menjalankan program CSR nya sendiri.
“Tapi setidaknya Pemprov Riau punya hak lagi, untuk menawarkan program. Supaya program CSR itu sejalan dengan target pembangunan pemerintah,” kata Ahmad Hijazi. “Jangan sampai masih ada jalan masyarakat di sekitar perusahaan itu, yang belum beraspal,” tambanya.
Menurutnya rencana perlu dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk CSR ini bukanlah hal kecil. Artinya tetap harus menjadi fokus yang serius.Â
Diterapkannya aturan seperti ini, bagi Pemprov Riau akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak. Jika itu tidak bisa terlaksana oleh program pemerintah, maka bisa dilaksanakan melalui program CRS perusahaan. (bpc3)