BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara penjualan lahan milik orang lain dengan terdakwa Edi Sucipto, Kamis (15/6/2017), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam.
Kesaksiannya menyebutkan bahwa tanah yang bersengketa bukan dari terdakwa.
Sesuai jadwal Jaksa Penuntut Umum, Ayu SH, menghadirkan dua orang saksi, yakni Hinsatopa Simatupang dan Clarissa Natalia Sirait. Kedua orang ini merupakan pemilk lahan yang saat ini menjadi sengketa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, saksi Hinsatopa mengaku ada membeli tanah sekitar 10 hektare dari terdakwa Edi Sucipto pada tahun 2009 lalu, namun hingga saat ini tidak ada sengketa dengan pihak lain.
Pada tahun yang sama, terdakwa juga ada membeli lahan seluas 8 hektare dari Alek Sidik dibantu oleh H Nurhadi. Lahan ini belakangan menjadi masalah, yakni ada orang lain yang mengaku memilki lahan tersebut dan memiliki sertifikat.
Hinsatopa mengaku baru mengetahui ada persoalan pada tanah tersebut pada akhir 2015. Ketika itu dirinya dilaporkan oleh Firdaus Hasan Basri dari PT BMK, melakukan pengrusakan bangunan rumah pada tanah yang dibelinya dari Alek Sidik tersebut.
Firdaus memgatakan lahan yang dibeli saksi Hinsatopa atas nama Clarissa Natalia tersebut sudah dibeli Firdaus dari H Masrul.
Atas klaim itu, saksi melakukan penelusuran dan berkordinasi dengan BPN Kota Pekanbaru mengapa sampai ada sertifikat tanah pada lahan yang dibeli dan dikuasainya.
Selain itu saksi saat ini juga tengah melakukan gugatab secara perdata dan juga gugatan ke PTUN Pekanbaru untuk pencabutan sertifikat atas nama Diane pada lahan yang dibelinya tersebut.
Saksi Hinsatopa juga mengakui mengetahui adanya lapkrim Polri yang menyebutkan bahwa tanda tabgan RT dan RW pada warkah lahan bersertifikat tersebut dipalsukan dan memilki wilayah yang berbeda dengan objek perkara.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Eddy Sucipto, antara bulan Juni 2009 sampai Agustus 2009 atau bertempat RT. 005 RW. 006 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kotamadya Pekanbaru atau sekarang RT. 01 RW. 10 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-1 KUHP.(BPC17)