BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Izin PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin itu berdasarkan, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-104/03/2017 tanggal 15 Juni 2017.Â
PT BPR Indomitra Mega Kapital beralamat di Jalan Juanda nomor 118, Pekanbaru Riau, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.
Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Tedy Hermanto menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016 dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud.Â
“Kami memberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017, untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata,” katanya, Kamis (15/6/2017).Â
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Namun upaya penyehatan dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR, untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus dan harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.Â
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Dia menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS. (bpc3)