BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Yoga, pemuda berusia 18 tahun yang menjadi operator CCTV peredaran narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/6/2017) sore.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Yudisilen. Selain penjara, remaja berusia 18 tahun itu juga dihukum denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Vonis yang diberika  majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, terdakwa juga bersikap sopan selama di persidangan.
Atas hukuman itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Wita, menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Pujianti, akan banding. “Kita banding,” kata Amin usai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Yoga  dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yoga  berperan sebagai operator CCTv di salah satu rumah gembong sabu di Kampung Dalam. Ia ditangkap  pada Jumat (2/9/16) lalu.
Hasil tes urin, Yoga positif mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan beberapa paket sabu-sabu dalam sebuah jaket dalam kamar yang menjadi ruang monitor Closed Circuit Televison (CCTv).
Dalam keterangannya Yoga mengaku diupah oleh Wela untuk memonitor CCTv.”Kadang dikasih uang, kadang dikasih sabu-sabu,”tuturnya.
Tugas Yoga hanya menjadi operator CCTv sehingga dia mengetahui siapa yang datang dan masuk untuk melakukan transaksi narkoba. Termasuk memonitor kedatangan polisi ke rumah yang dijadikan sarang narkoba di Kampung Dalam.(BPC17)