BERTUAHPOS.COM (BPC), PAKISTAN – Hati-hati kalau bicara di media sosial. Seorang laki-laki di Pakistan dijatuhi hukuman mati gara-gara itu. Dia dituduh melakukan penistaan di media sosial, dan Hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis mati.
Taimoor Raza telah divonis itu. Dia dianggap bersalah, karena telah menghina nabi umat Muslim, Muhammad SAW.
Menurut keterangan pengacaranya, Rana Fida Hussain yang dilaporkan AFP,  Minggu (11/6/2017), Taimoor saat itu sedang berdebat tentang agama Islam dengan seseorang di Facebook. Ternyata  teman berdebatnya itu adalah pejabat di departemen anti terorisme Pakistan.
Â
Taimoor kemudian ditangkap. Dia disidangkan berdasar komentarnya yang dibuat di jejaring  sosial itu. Namun menurut Rana, kliennya itu tidak bersalah.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim itu. Dia akan melakukan upaya itu, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah, dan vonis mati itu berlebihan.
Memang, penghujatan adalah tuduhan sensitif di Pakistan yang rakyatnya didominasi Muslim konservatif itu. Bahkan di negara ini, tuduhan yang terbukti pun dapat saja memicu penganiayaan dan kekerasan yng dilakuukan massa.
Di bulan lalu, aksi main hakim sendiri ini telah menelan korban jiwa. Seorang bocah terbunuh dan lima lainnya terluka saat massa menyerbu kantor polisi untuk membunuh seorang warga Hindu yang didakwa mem-posting gambar provokatif di media sosial. (jss)