BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Riau tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli).Â
Kejadian itu berawal Jumat 9 Juni 2017 sekitar pukul 14.30 WIB, tim saber pungli Kabupaten Rohul mendapat informasi dari Sepriyandi dan Eni Endahwati (Red: istri Sepriyandi) selaku notaris dan pejabat PPAT bahwa, akan ada transaksi penyerahan uang kepada JR selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Rohul.Â
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan uang itu terkait pengurusan pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 (tiga puluh lima) permohonan serta 2 (dua) permohonan pengurusan pendaftaran turun waris.
“Berdasarkan keterangan Sepriadi dan Eni Endahwati bahwa untuk pengurusan dimaksud  telah membayar PNBP resmi di loket Kantor BPN Kabupaten Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp 10.600.000, karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai maka staf Endahwati atas nama Irus Lani tanggal (23/5/ 2017) menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Rohul dan jawabannya “agar menghadap Junaidi,” jelas Kabid Humas Sabtu, (10/6/2017).
Selanjutnya pada hari Rabu 7 Juni 2017 Â Endahwati mendatangi Kantor BPN untuk menemui Junaidi dan meminta biaya pengurusan sebesar Rp *22.980.000,- (pungli)* di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.600.000,- dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut, dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh Junaidi tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani.
Baca:Â Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Pungli PU Pekanbaru ke Penyidik
Lanjut pada hari Jumat 9 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Sepriyandi bersama Eni Endahwati serta 2 orang staff an Erus Lani dan Noviani kembali mendatangi J dan terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar *Rp. 22.980.000,-* namun Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yg dibawa tidak cukup sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp. *11.000.000,-* . Dan sisa atau kekurangan uang sebesar Rp 11.980.000 akan diambil di atm terlebih dahulu. Namun sebelum dilakukan transaksi sisa kekurangan uang tersebut terlebih dahulu Sepriyadi menginformasikan kepada Tim Saber Pungli Rohul untuk ditindak lanjuti.
“Atas dasar informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Res Rohul AKP. M. Wirawan Novianto melakukan penyelidikan untuk memastikan transaksi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan J di ruang kerjanya di Kantor BPN Rohul dengan barang bukti,” kata Guntur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) yang terdiri dari 200 lembar pecahan Rp 50.000 dan 10 lembar pecahan Rp 100.000, 2 (dua) buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 (dua puluh sembilan) buah sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 (dua) lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan. (Bpc8/ol)