BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kepala Dinas Transmisi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengimbau kepada setiap perusahan yang berada di Siak, untuk memberikan Tunjangan Hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadistransker Kabupaten Siak Amin Budiyadi saat dikonfirmasi oleh bertuahpos.com, Sabtu (10/06/2017).
“Kita sudah imbau kepada seluruh perusahaan di Siak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Amin menjelaskan bahwa kewajiban perusahan memberikan THR ini, sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahan.
Baca:Â Disnaker Provinsi Riau: 7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan
“Kewajiban memberikan THR ini sudah diatur dalam keputusan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja,” jelasnya.
Setiap Perusahan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan atau buruh sebanyak satu bulan gaji, kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun dan bila belum genap setahun, perusahan memberikan  secara proporsional dengan masa kerja, yakni masa kerja 12 x 1 bulan gaji. (bpc13)