BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polsek Pekanbaru Kota Jumat (9/6/2017) lakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, yang merupakan barang bukti milik Tersangka LF alias Leo yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Polsek Pekanbaru Kota.Â
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini kami lakukan setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari kejaksaan dan demi kepentingan penyidikan. Karena memang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kompol M Hanafi.
Kompol M Hanafi  juga menyayangkan bahwa LF alias Leo  yang masih muda, seharusnya banyak kegiatan positif yang bisa dilakukannya daripada bergelut dalam dunia narkoba yang akhirnya membuat dia ditahan seperti ini.
Adapun kegiatan Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram tersebut berlangsung pada hari ini, dengan dihadiri oleh Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M. Hanafi, Jaksa Sri Madona dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Erlinda dari Balai Besar POM Pekanbaru, Â Rahmat Saleh dari BNNK Pekanbaru, Aiptu Yudi Antoni dari Sat Res Narkoba Pekanbaru, dan tidak ketinggalan tersangka LF alias Leo. (Bpc8/ol)