BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebanyak 2 ons sabu, 250 butir pil ekstasi dan 2 bungkus prekusor narkotika disita Ditres Narkoba Polda Riau.Â
Barang haram tersebut kedapatan tepat di depan loket Bus Rapi Jalan Soekarno Hatta, Arengka II, Pekanbaru. Penangkapan itu berawal dari anggota Ditres Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau akan adanya seorang wanita yang akan datang ke loket. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota polisi Polda Riau langsung melakukan penyidikan.Â
“Pada saat anggota Polisi Polda Riau melihat seorang wanita yang datang ke loket bus tersebut dan pada saat sampai anggota Polisi Polda Riau langsung membuntuti wanita yang berinisial SW,” sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Jumat (9/6/2017).
Saat itu anggota polisi pun menanyakan kepada wanita itu, katanya mau  menggantarkan pesanan tersebut dan pada saat wanita tersebut menggatakan kalau dia akan mengantarkan pesanan ke SPBU yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dan menggatarkan kepada seorang laki-laki yang bernama Martin. Pada saat itu anggota polisi melihat SW menyerahkan 1 buah kotak kue brownis kepada M dan pada saat itu juga anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap mereka berdua dan membuka isi kotak paket tersebut. Pada saat dibuka ternyata di dalam kotak tersebut didapatkan 3 kotak kue merk Amanda yang di dalamnya berisikan 2 paket narkotika jeni sabu.Â
Baca:Â 2 Paket Besar dan Bandar Sabu Diringkus SatRes Narkoba Polres Kampar
Selanjutnya, setelah penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut anggota polisi menanyakan kepada M masih ada narkotika jenis sabu lainya. Pada saat itu M mengatakan kalau dia masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di dalam rumahnya yang berada di Jalan Rambutan Pekanbaru. Setelah mendengarkan keterangan tersebut, anggota polisi langsung membawa melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan pada saat itu anggota polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Selanjutnya setelah penemuan barang narkotila jenis sabu dan ekstasi tersebut anggota polisi langsung membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Guntur. (Bpc8/ol)