BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Misnawati, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, divonis selama dua tahun penjara. Hakim menilai Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pegawai honorer.
Amar putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/6).
Sementara  dua pegawai honorer dilingkungan Disdik Rohil, Heri dan Jafar divonis masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Misnawati dan dua pegawai honorer membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti, majelis hakim mewajibkan terdakwa Misnawati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140 juta, jika tidak dibayat maka diganti dengan penjara selama dua tahun. Sementara terdakwa Jaafar Sidik diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp40.500.000 subsider 2 tahun 7 bulan. Untuk terdakwa Heri Sutrisno, diwajibkan membayar sebesar Rp 1,6 miliar subsider 4 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Misnawati hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Jafar Sidik, tenaga honorer dituntut 5 tahun, dan Heri Sutrisno yang juga tenaga honorer di Disdik tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing masing Rp 200 juta subsider 4 bulan‎.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui perbuatan korupsi ketiganya sebelumnya diketahui dari laporan PPATK tentang adanya rekening gendut yang diduga dari transaksi mencurigakan, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau.
Dari hasil penyidikan diketahui, terdakwa Misnawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. Memerintahkan terdakwa Heri dan Jafar selaku bawahannya. Membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Alhasil, dengan semua ‎administrasi ada, anggarannya pun dicairkan. ‎
Dari sejumlah kegiatan dengan kegiatan fiktif tersebut. Ditemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 Miliar. Yang mana anggaran tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil. ‎
Dari anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Sebesar Rp 1,81 Miliar, anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Misnawati. Dimana dana Rp 1,81 Miliar tersebut digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan uang negara untuk membeli kebutuhan pribadi.(BPC17)