BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada Selasa (6/6/2017) malam. Penangkapan tersangka ini di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 1 unit handphone merk Evercross warna putih, 19 lembar paper atau kertas pelinting dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa  perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca:Â Polsek Reteh Amankan Pasutri Pemilik Sabu
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan narkotika  jenis tanaman ganja kering dan 19 lembar paper yang terletak di dalam ember di warung milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” sebut Kapolsek. (Bpc8/ol)Â