BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak menetapkan Abdul Razak selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Siak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem keuangan desa (Simkudes) yang merugikan negara sebesar Rp1,163 miliar, Selasa (06/06/2017).
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem keuangan desa dan saat ini kita akan lakukan pendalaman karena kemungkinan besar masih ada tersangka baru lainnya”, ujar Zondri selaku Kepala Kejari Siak saat di konfirmasi bertuahpos.com,Selasa,06/06/2017.
Zondri juga menambahkan bahwa penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2017 lalu.
“Kita sudah menetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu dan diekspos bersama tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) dan hingga saat ini tim kami masih memanggil saksi-saksi”, tambahnya. (bpc13)