BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan A, PNS pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, sebagai tersangka korupsi proyek pengolahan sampah 3R di Kota Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Warman SH, ketika ditemui wartawan, Selasa (6/6/2017) mengungkapkan, penetapan A sebagai tersangka, karena penyidik menilai A merupakan PNS yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut.
Ketika ditanya siapa inisial A tersebut, Warman belum bersedia mengungkapkannya.Â
Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek ini bernilai Rp 390 juta dan Rp 401 juta bersumber dari APBN yang dialokasikan di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai. Proyek ini dikerjakan oleh CV ARL.
Proyek tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan. “Dari hasil audit diketahui kerugian negara ratusan juta rupiah,” ujarnya. (bpc17)