BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – HR (30) berlagak sebagai dukun akhirnya terkuak kebohongannya setelah dilaporkan oleh korban yang telah mengeluarkan uang hingga Rp2,1 juta.
Unit Reskrim Polsek Kampar, Senin sore (5/6/2017) sekira pukul 16.00 WIB, telah mengamankan seorang pria sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau paranormal.
Pria yang diamankan personil Polsek Kampar ini adalah HR alias NI (LK 30), yang beralamat di Dusun II Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
HR alias NI dilaporkan oleh korbannya Yulismar (PR 40) warga Naumbai, Kecamatan Kampar, karena melakukan penipuan terhadap dirinya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.100.000 dan melaporkannya ke Polsek Kampar.
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu 24 Mei 2017,  saat itu HR alias NI mengaku  bahwa dirinya adalah orang pintar dan menawarkan jasa untuk menangkal gudang milik pelapor dari upaya pencurian serta gangguan mahluk gaib.Â
Pelaku kemudian menawarkan jasanya dengan meminta imbalan pertama sebesar Rp600 ribu, kemudian 3 hari berikutnya pada tanggal 27 Mei 2017, pelapor kembali menyerahkan uang kepada pelaku melalui Naldi sebesar Rp700 ribu, kemudian sehari berikutnya kembali diserahkan uang sejumlah Rp700 ribu dan terakhir sebesar Rp100 ribu pada keesokan harinya, sehingga total uang yang diserahkan sebesar Rp2.100.000.
Yukismar akhirnya menyadari telah tertipu karena merasa tidak ada pengaruh atas upaya yang dilakukan HR, dan Yulismar juga mendapat informasi bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan serupa kepada orang lain, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Atas laporan tersebut aparat Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin sore (5/6/2017).
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Benar, Sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolsek. (Bpc8/ol)