BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (KKD) dibentuk untuk melakukan monitoring dan mengkoordinasi setiap kerjasama, yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Riau. Sosialisasi tahap awal sudah dilakukan di lantai III Kantor Ruang Kenanga, Gubernur Riau pada Senin (5/6/2017).Â
Asisten III Setdaprov Riau, Kasiarudin mengatakan, tim ini akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah kerjasama yang sudah dilakukan oleh Pemprov Riau dan daerah lain, termasuk menyusun rencana kerjasama selanjutnya. “Kerja sama yang sudah ada seperti Pekansikawan, Sosekmalindo dan lainnya. Namun untuk kerjasama selanjutnya, ini perlu dirumuskan mekanisme penganggarannya,” kata Kasiarudin.
Terkait dengan pertemuan ini, sosialisasi pertama tim koordinasi kerjasama daerah sudah dilaksanakan. OPD dimohonkan untuk menyampaikan laporan kerjasamanya, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan. Selanjutnya perlu dilakukan pemetaan, sudah sejauh mana kerjasama yang berjalan maupun untuk kerjasama yang akan direncanakan ke depan agar dapat berjalan optimal.Â
“Kemudian tim ini juga perlu kejelasan sebagai fungsi tim, sehingga nanti tim ini betul-betul mampu mengayomi OPD yang akan melakukan kerjasamanya ke depan,” tambahnya. Bentuk kerjasama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu yakni kerjasama daerah, kerjasama dengan pihak ketiga dan kerjasama luar negeri. (bpc3)