BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu lagi tersangka lain dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Â
T merupakan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk sebekum dirinya dicopot usai peristiwa kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5) lalu. Yang bersangkutan diduga menerima pungli yang menjadi salah satu pemicu peristiwa kaburnya ratusan tahanan itu.
Â
Sebelumnya dua pekan lalu baru ditetapkan hanya ada dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan.
Â
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda  D Riau mengatakan T  ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
Â
“Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk. Inisial T,”ujar Kabid Humas jum’at (2/6/2017)
Â
Untuk tersangka lain termasuk kepada mantan kepala rutannya, lanjutnya akan didalami lagi . Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
Â
“Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan,” ujarnya lagi.
Â
Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli.(Bpc8/ol)