BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Jajaran Kepolisian Sektor di Indragiri Hilir, Â melakukan inspeksi mendadak dalam Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) terkait makanan minuman kedaluwarsa, petasan, dan penggunaan formalin.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pelangiran AIPTU Herry Indrawan bersama personil mendatangi para pedagang dan pemilik warung barang harian yang berjualan di Kelurahan Pelangiran. Hasilnya polisi mengamankan barang dagangan yang sudah kedaluwarsa dari sebuah warung.
Bagi barang atau makanan yang tidak bisa dikembalikan ke distributor dibawa ke Polsek setempat untuk dimusnahkan. Seperti halnya yang ditemukan oleh Polsek Pelangiran.
Adapun barang dagangan yang sudah kedaluwarsa tersebut adalah Roti Jagung Mini sebanyak 28 Bungkus, Wafer merk Cloud 9 empat Kotak, Permen Karet 3 Pak.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan agar pedagang tidak menjual makanan kadaluarsa.
“Kita mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual barang dagangan yang sudah kedaluwarsa dan agar segera mengembalikan barang/makanan tersebut kepada distributor,”ucap Guntur Aryo, Kamis (1/6/2017)
Lantas, kepada pedagang petasan diimbau untuk menjual sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini seperti ditemukan oleh Polsek Kempas dalam kegiatan dipimpin Kapolsek AKP Andriyanto dengan tujuh personil.
Para pedagang yang menjual petasan di Pasar Tumpah KM. 8, Kelurahan Harapan Tani ditemukan belum memiliki Surat Penunjukan Pendistribusian Kembang Api dari Distrbutor yang ada. Dalam sidak tersebut ada lima barang pedagang yang diamankan.
“Kita juga memberi imbauan kepada pedagang ikan untuk tidak menggunakan pengawet jenis Formalin atau bahan lainnya untuk mengawetkan ikan,”tungkas  kabid humas.(Bpc8/ol)