BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meskipun hingga saat ini belum ada laporan atau temuan mengenai keberadaan narkoba jenis flakka di Indonesia ataupun Riau, narkoba yang memiliki efek menjadi seperti zombie ini, telah didaftarkan menjadi narkoba dengan golongan 1.
Seperti yang diungkapkan oleh Haldu selaku Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, kepada kru bertuahpos.com, narkoba jenis flakka sudah didaftarkan sejak bulan Februari yang lalu.
“Bulan Februari kami sudah mendaftarkan narkoba dengan jenis flakka ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes),†ujar Haldun.
Selain narkoba jenis flakka,Haldun turut menerangkan, ada kurang lebih sebanyak 53 jenis narkoba baru yang sudah masuk ke Laboratorium (lab) BNN untuk dinaikkan menjadi golongan 1, dan sudah terkait Undang-Undang 35 tahun 2009. (bpc9)
Â