BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rabu (31/5/2017), bertempatkan ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas KM 9 Panam, Pekanbaru, sidang gugatan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan tergugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, kembali digelar.
Adapun dalam sidang hari ini ialah replik dari pihak tergugat dan dilanjutkan pembuktian dari penggugat. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat penyerahkan duplik sebanyak 7 halaman. Selanjutnya, kuasa hukum penggugat turut menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande, dengan hakim anggota Faisal Zad dan Hari Sunaryo, serta PP Dewi Monasari tersebut, bukti yang disampaikan oleh penggugat tidak lengkap. Sehingga majelis hakim menunda jalannya sidang, meminta penggugat melengkapinya. Ada dua bukti yang diminta oleh majelis hakim, yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai serta kartu yang menunjukkan bahwasanya penggugat merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Baca:Â Sidang Gugatan Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Terhadap Gubri Dilanjutkan Besok
“Sidang akan ditunda dan kembali dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2017,” ujar Bonnyarti Kala Lande.
Seperti yang diketahui, dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni menggugat surat keputusan Gubernur Riau atas pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, padahal perkaranya masih dalam proses hukum. Karena itulah dia menggugat Gubernur Riau di PTUN Pekanbaru. (bpc9)