BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat himbauan Walikota Pekanbaru nomor 003.2/DPMPTSP/386/2017. Salah satu poin di surat himbauan disampaikan agar rumah makan tutup kecuali rumah makan milik non muslim.Â
Seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. “Hari ini kita melaksanakan giat pengawasan terhadap himbauan walikota  Pekanbaru. Hasilnya masih ada rumah makan yang buka,†katanya, Senin (29/05/2017).
Baca:Â Hanya Rumah Makan Non Muslim yang Boleh Buka di PekanbaruÂ
Meski ada rumah makan yang buka, pihaknya tidak lakukan penindakan seperti penyitaan. “Kita memberikan surat himbauan jika pemilik kedai rumah makan belum menerima. Kita sifatnya masih secara persuasif,†sebutnya.
Zulfahmi sampaikan bagi rumah makan agar menaati aturan yang sudah ditetapkan. Seperti rumah makan non muslim boleh buka dengan syarat memasang spanduk sebagai pemberitahuan bahwa warung makan tersebut bukan untuk muslim. (bpc2)