BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL –Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menampik adanya pemberian 27 perizinan baru kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini hanya ada 13 perizinan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu.
Hal ini untuk menanggapi adanya berita yang menyebutkan, adanya penerbitan perizinan baru bagi 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tidak benar bahwa adanya penerbitan 27 izin baru baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhil. Apalagi, dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar,†ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan, Kamis (20/4/17).
Disebutkan, beliau telah berkomitmen hanya akan memberikan perizinan kepada perusahaan perkebunan kelapa dalam. Sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa dalam di Kabupaten Inhil.
“Pemkab Inhil, tidak akan memberikan izin lagi terhadap perkebunan kelapa sawit, kecuali perkebunan kelapa dalam. Ini dalam upaya mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’ dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa,†sebut Wardan.
Dinyatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’.
“Diantara langkah tersebut adalah pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran varietas kelapa dalam pasang surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam rangka Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ,†katanya.(Adv)