BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada enam golongan besok. Dalam kenaikan tarif listrik ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih menekankan pada perusahaan yang sudah melantai di bursa dan yang belum.
Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pembedaan tarif bagi perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka, dengan alasan bahwa mereka, perusahaan terbuka, lebih memiliki kekuatan pada aspek finansial malah bersifat diskriminatif dan mampu meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup.
“Akibatnya, daya saing perusahaan terbuka akan terpengaruh. Pembedaan juga akan menjadi disinsentif bagi perusahaan terbuka, yang notabene keterbukaan mereka ditujukan untuk penciptaan perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel dengan good corporate governance yang tinggi,” tutur Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2014).
Dia menambahkan, kebijakan pembedaan ini justru mendorong perusahaan untuk mempertahankan sifatnya yang tertutup dan jauh dari upaya penciptaan perusahaan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, asumsi kekuatan modal perusahaan terbuka juga dinilai kurang kuat, karena banyak perusahaan tertutup yang justru dimiliki asing dan dengan dukungan kekuatan finansial yang signifikan.
“Ini tentu saja dapat mengakibatkan tersingkirnya perusahaan terbuka nasional dari pasar, karena kalah bersaing dengan perusahaan tertutup milik asing,” tambah dia.
Oleh karena itu, KPPU menulis surat saran kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal pada 16 April 2014. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan pemerintah untuk tidak memberlakukan rencana kebijakan yang berbeda antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.
“Penyesuaian harga listrik yang murni kewenangan pemerintah tersebut disarankan agar menggunakan kriteria lain yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” tukas dia.
Sekadar informasi, pemerintah bermaksud menaikkan tarif listrik melalui tiga poin rencana kebijakan, yakni penghapusan subsidi bagi golongan tarif industri III dengan daya di atas 200 kilo voltamper (kva) khusus untuk perusahaan go public atau terbuka.
Kedua adalah penghapusan subsidi untuk golongan tarif industri IV daya di atas 30.000 kVa, dan penyesuaian tarif untuk golongan tertentu, khususnya rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.(okezone)