BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua PNS di Disdukcapil Kota Pekanbaru, Muhammad Fahmi dan Rita, Selasa (23/5), diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, disebutkan kedua terdakwa tertangkap tangan menerima uang dari seorang wanita untuk pengurusan pembuatan KTP dan KK.
Tangkap tangan diawali saat menciduk tersangka Rita ketika melakukan transaksi pungli pengurusan KTP dan KK dengan seorang wanita dengan nominal pungutan sebesar Rp2 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, surat-surat itu diuruskan kepada suaminya, Fahmi. Tersangka Fahmi inilah yang bertugas menyelesaikan surat yang dimaksud ke internal Disdukcapil Pekanbaru.
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 lembar KK asli dan uang tunai Rp2 juta untuk membayar pengurusan KK dan KTP serta fotocopy sejumlah dokumen KK yang akan diurus tersangka.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (BPC17)