BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau memilih untuk melakukan kajian lebih jauh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).Â
Langkah ini harus dilakukan atas dasar kekhawatiran pemerintah terhadap ancaman ekonomi sawit jika peraturan itu dijalankan.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan kajian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), khususnya strategi apa yang akan dilakukan jika peraturan itu diterapkan.
Pemprov sangat tidak ingin dengan hadirnya peraturan itu malah memberi hal buruk terhadap ekonomi sawit di Riau, misalnya adanya pemangkasan tenaga kerja dalam ranah bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit.Â
“Kami tidak ingin adanya pengangguran lapangan kerja akibat dari ketentuan itu,” katanya, Selasa (23/5/2017).Â
Baca:Â Siak Dianggap Percontohan Penanganan Gambut
Dia menyakini bahwa pemerintah pusat juga mempunyai pola pokir serupa. Sejauh ini Pemprov Riau masih akan menunggu perkembangan kelanjutan dari kebijakan itu dengan hasil kajian bersama LHK.Â
Jika PP ini diterapkan, dipastikan bakal rumit. Karena banyaknya kawasan gambut yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkotaan, dan kawasan lainnya.
Dia menegaskan pihak asosiasi pun sudah menyampaikan keluhan itu kepada Pemprov Riau. Pemerintah setakat ini berusaha menggali informasi lebih jauh terhadap solusi yang ditawarkan.Â
“Dengam pihak KLHK sendiri baru kami komunikasikan dengan lisan. Kajian itu mungkin akan didudukkan bersama provinsi lainnya. Kalau memang perlu buat surat ke Pak Presiden kami akan lakukan itu,” tambahnya.Â
Dalam pertemuan terbatas yang akan dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei nanti, Pemprov Riau akan mengajukan itu.Â
Pertemuan itu khusus untuk Riau dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kala dan KLHK. Selain masalah PP gambut, isu strategis lainnya juga akan dibicarakan. (bpc3)