BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau memilih untuk tidak terlalu ambil pusing dengan rencana keterlibatan BUMD PT Riau Petroleum dalam mengelola sisa sumur minyak di Blok Rokan, pasca habisnya kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) 2021 nanti.Â
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan hal ini dikarenakan Pemprov Riau akan merasa sangat terbantu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI), bahwa ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10% kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas dan dapat diikuti oleh semua pihak.
PI adalah besaran maksimal 10% participating interest atau hak partisipasi pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Â Permen ini dikembangkan, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.
“Malahan untuk 10% tersebut daerah tidak perlu lagi mencari mitra. Karena sudah ada cara perhitungannya,” kata Andi Rachman kepada bertuahpos.com, Senin (22/5/2017).Â
Dia menjelaskan, bahwa Pemda dalam hal ini dapat jatah 10% dan akan dibayarkan dari hasil yang diperoleh oleh perusahaan kontraktor pengelola sumur minyak itu. “Jadi tak perlu pusing-pusing lah soal Riau Petroleum,” tambahnya.
Baca:Â Gubri Sebut Belum Ada Rencana Keterlibatan Riau Petroleum di Blok Rokan
Sementara itu, pengelolaan sisa sumur minyak di dua blok, yakni Blok Siak dan Kampar, diakui Andi Rachman memang belum dibayarkan oleh PT Pertamina sebagai perusahaan pengelola.Â
Dia memastikan jatar Riau 10% dari pengelolaan itu, kini sedang diproses pasca dilayangkan surat oleh Pemprov Riau kepada perusahaan plat merah milik negara itu. “Besok tanggal 24 Mei boleh juga ditanyakan lagi ke Pak Wamen ESDM, bagaimana soal rencana participating interest itu,” tambahnya. (bpc3)Â