BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provibsi Riau Dr. Syamsul menegaskan kepada semua dokter untuk memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) sebagai legalitas dokter dalam bekerja.Â
“Semua dokter harus memiliki SIP, hal ini wajib sebab sebagai aspek legalitas dokter dalam bekerja,”ungkapnya Sabtu (20/2017)
Nah, hal itu disinyalir untuk menghindari malpraktek. Sebab dengan memiliki SIP kualitas serta legalitas kedokterannya sudah terdaftar.Â
“Saya harap semua dokter punya SIP, untuk para direktur rumah sakit juga diharapkan bisa memastikan SIP kedokterannya,”ujar Syamsul kepada bertuahpos, minggu (21/5/2017)
Jadi Dr. Syamsul menhimbau bagi masyarakat ketika berobat ke Klinik bisa menanyakan SIP kedokterannya, dan mengecek apakah SIP tersebut masih berlaku.Â
“Mayarakat dalam hal ini boleh saja menyanyakan, lalu bagi para dokter jika sudah memiliki SIP,juga dihimbau untuk memperpanjang surat jangan sampai surat itu kadaluarsanya,”pungkasnya.(Bpc8)