BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.Â
Keduanya terkuak saat hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, dengan menetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK.
Hal itu dikatakan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau. “Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan,” sebut Kabid Humas Polda Guntur. Jumat (19/5/2017).
Guntur menjelaskan bahwa diduga keduanya menerima langsung uang tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan dengan adanya pemindahan narapidana dari Blok C ke Blok A.
Baca:Â Belasan Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pungli di Rutan Sialang Bungkuk
Untuk tersangka lain, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (karutan). “Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya, termasuk karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan,” ungkapnya.
Terhadap kasus ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Bpc8/ol)