BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jumat (19/5/2017) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan razia di pusat perbelanjaan. Tujuan pertama tertuju adalah Giant yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai.Â
Dalam sidak ini Lukman Sungkar selaku ketua KPPU Kantor Perwakilan daerah Batam, wilayah kerja Kepri, Riau, Jambi dan Babel didampingi oleh Kepala pengawasan Teknis Diperindag Riau Jhon FL Dungoran dan anggota Satgas pangan Dit Reskrimsus Polda Riau.
Peninjauan ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat menjelang dan selama bulan puasa.
Dimana pemerintah telah menetapkan harga pada tiga komoditi seperti minyak goreng, gula dan daging. Untuk gula perkilonya dipatok harga Rp 12.500 ribu, minyak goreng Rp 11 ribu  dan daging Rp 80 ribu.Â
“Pertama kita akan lakukan pengecekan harga di ritel modern yang diharapkan tidak mematok harga yang melebihi ketentuan, dan kita pantau harga dijual sesuai,” sebut Lukman di sela-sela pengecekan harga di Giant Nangka.
Saat pengecekan juga bersama GMStore  Giant , tak lantas GM meyakinkan harga akan tetap sesuai dengan peraturan pemerintah.Â
Lukman mengharapkan, untuk komiditi seperti gula pasir, menjelang dan selama bulan puasa harga di ritel modern tidak melebihi harga yang sudah disepakati, yaitu Rp 12.500 per kilogramnya.
“Ada komitmen antara produsen, distributor maupun ritel bahwa harga gula itu tidak akan lebih tinggi dari Rp 12.500/kg,†ucapnya.
Sedangkan harga minyak juga ditekankan agar tidak lebih dari Rp 11 ribu perliternya. “Untuk  masyarakat, saat mendekati bulan puasa melihat permintaan cukup tinggi, jadi kita pantau dan awasi untuk tidak memanfaatkan momentum ini, jika ada harga yang tidak sesuai bisa disampaikan jika ada keluhan dari lainnya, bisa dilaporkan ke pihak Ditkrimsus yang berada di Jalan Gajah Mada,” pungkasnya. (Bpc8)