BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisaris Polisi Syamsurizal, mantan Kapolsek Rumbai  divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di Pengadilan Negeri, Kamis (18/5), Â sekitar pukul 18.00 WIB. Â Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan 11 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Syamsurizal didakwa telah melakukan penipuan dengan menjanjikan Fauzan lulus tes polisi tahun 2014 lalu dengan membayar sebesar Rp175 juta.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Gunting SH, terdakwa Syamsurizal mengakui ada menerima uang sebesar Rp175 juta dari orangtua Fauzan. Uang itu diterimanya secara bertahap pada sekitar bulan Maret 2014 lalu. Tahap pertama uang diterima sebesar Rp100 juta dan tahap kedua sebesar Rp75 juta. Penerimaan uang itu dilengkapi dengan bukti tertulis.
Uang tersebut menurut terdakwa untuk diberikan untuk membantu meluluskan Fauzan menjadi polisi. Namun kenyataannya Fauzan tidak lulus dan uang tidak dikembalikan. Lebih lanjut terdakwa Syamsurizal mengakui bahwa dirinya juga ada memimta uang kepada korban lain yakni Ibrahim, untuk membantu meluluskan menjadi polisi, namun yang bersangkutan juga tidak lulus seleksi.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa Samsurizal mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada seseorang yang bernama Suparjo di Jakarta yang mengaku bertugas di Mabes Polri. Uang tersebut menurutnya diserahkannya di salah satu penginapan di Jakarta, ketika dirinya berangkat ke Jakarta.
Ia mengaku kenal dengan Suparjo ketika pendidikan di Jakarta. Namun belakangan diketahui bahwa tidak ada Suparjo yang bertugas di Mabes Polri.
Namun ketika ditanya jaksa apa ada bukti dan saksi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Suparjo, terdakwa Syamsurizal mrngaku tidak memilikinya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (BPC17)