BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, terdakwa korupsi dana bantuan sosial yang dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara, Rabu (17/5/2017), menyampaikan pembelaannya. Ia menilai tuntutan jaksa sebagai upaya penzaliman terhadap dirinya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa Heru Wahyudi mengatakan, Â tuntutan jaksa sebagai bentuk penzaliman terhadap dirinya karena jaksa tidak melihat fakta – fakta di persidangan.
Dikatakannya, saksi-saksi di persidangan tidak satupun dengan tegas mengatakan kapan dan dimana mereka menyerahkan uang kepada terdakwa. Seperti ada saksi yang mengatakan uang diserahkan dalam kantong plastik hitam dan diletakkan begitu saja tanpa ada komunikasi antara saksi dengan terdakwa.
“Tapi jaksa tidak melihat hal ini, Â tapi tetap berpegang pada BAL yang jelas jelas telah terbantahkan di persidangan. Ini saya nilai sebagai bentuk penzaliman kepada saya, apa gunanya jaksa berada di persidangan jika tidak ingin melihat fakta yang ada di persidangan bukan malah tetap dengan BAP, ” ujarnya.
Selain itu menurut terdakwa,  tuntutan jaksa juga dinilai diluar akal sehat,  karena tuntutan yang tinggi tersebut menunjukkan kemarahan jaksa dan dendam. Hal ini menurut terdakwa karena penegak hukum yang ada seolah-olah melimpahkan kesalahan yang dilakukan SKPD dan kelompok penerima bantuan yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai dengan  kesepakatan, kepada terdakwa
Karena itu, Â Heru Wahyudi berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan delapan tahun enam bulan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.(bpc17)