BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Aripin mengatakan setakat ini, Gojek dan jenis jasa transpotasi online lainnya diakui tidak ada melapor izin operasional.
Dia mengatakan, aksi demontrasi yang dilakukan oleh pulahan sopir taksi konvesional, mengenai surat izin operasi layanan jasa antar jemput online (Gojek dan lainnya), dijadikan sebuah pembelajaran oleh Dishub Kota Pekanbaru.
Pihak Dishub sendiri hingga saat ini masih kebingunan tentang penerapan operasional Gojek dan layanan jasa antar jemput lainnya. Seharusnya sejak awal pihak yang menaungi jenis usaha ini harus melaporkan SIUP dan SITU, sehingga membuat pemerintah sulit bertindak.Â
“Gojek dan transportasi online lainnya tidak ada diatur masuk dalam perundang-undangan. Dikatakan apa dia itu,” tambahnya, Rabu (17/5/2017)
Jauh hari pihak Dishub sudah pernah melaporkan kepada Pemerintahan, keterkaitan dengan izin operasi layanan anata jemput Online. Hal ini dilontarkan oleh Arpin H.R selaku kepala dishub, “Kemarin juga pernah kita laporkan kepada pemerintah, keterkaitan mengenai izin tentang Operasi layanan jasa antar jemput, sampai sekarang masih ditindak lanjuti,” ujar Aripin H.R, kepada awak media. Rabu (17/5/2017).
Bahkan Dishub mengatakan surat izin yang berakitan dengan operasi layanan jasa antar jemput, belum masuk dalam undang-undang.
“Mereka siapa? surat izin operasi saja belum ada diizinkan, tentunya akan segera kita dan kawan-kawan nanti menindak lanjuti kasus ini,” tutup Aripin. (bpc11)