BERTUAHPOS.COM (BPC) – Gadis ini dibolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan. Itu karena kehamilannya gara-gara diperkosa lelaki. Selain dia masih berusia di bawah umur.
Pengadilan India memberikan hak itu terhadap gadis yang masih berusia 10 tahun ini. Dia hamil setelah diperkosa berulangkali oleh pamannya. Dia diperkirakan akan melahirkan dalam waktu empat bulan lagi.
Putusan pengadilan itu dijatuhkan sehari setelah dewan medis memeriksa gadis itu di Institut Pasca Sarjana Ilmu Medis di Distrik Rohtak Negara Bagian Haryana, India.
“Pengadilan telah meminta dokter menggugurkan kandungan. Kami memeriksa perempuan itu untuk menentukan metode aborsi terbaik,†ujar Kepala Departemen Forensik Medis institut, Dr. S.K. Dhattarwal yang dilaporkan CNN, Rabu (17/5/2017).  Â
Baca:Â Wah, Wartawan BBC Ini Siaran Langsung Sambil Pegang Payudara
Permintaan aborsi itu dipindahkan ke pengadilan distrik karena usia kehamilan gadis itu telah mencapai 20 hari. Undang-undang Medis Pengguguran Kandungan India tidak memperbolehkan aborsi usia janin mencapai 20 hari kecuali pengguguran benar-benar dibutuhkan untuk menyelamatkan ibu yang hamil.
Kasus ini terbongkar ketika ibu gadis itu curiga dengan perut putrinya. Ketika memeriksakan ke dokter, baru diketahui dia hamil. Setelah kehamilan itu, korban memberitahu ibunya bahwa dia telah dicabuli pamannya selama bertahun-tahun. jss