BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menegaskan warung tidak dibenarkan jual gas 3 kg. Sebab yang berhak menjual langsung ke masyarakat hanya pangkalan bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. “Jual gas bersubsidi secara eceran di warung itu ilegal. Yang berhak menjual langsung ke masyarakat hanya Pangkalan,” sebutnya, Rabu (17/05/2017).Â
Keberadaan warung yang menjual gas bersubsidi membuat harga naik. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 ribu per tabung. “Kalau warung jual, maka konsekuensinya ada selisih harga. Ada praktek ambil untung di sana,†sebutnya.
Disperindag Pekanbaru sudah keluarkan izin sebanyak lebih 700 pangkalan elpiji bersubsidi. Dengan jumlah tersebut semestinya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. “Jumlah pangkalan elpiji sudah sama dengan jumlah RW di Pekanbaru. Semestinya tidak ada masalah gas, cukup semua,†katanya.Â
Untuk itu Ingot meminta peran serta masyarakat jika mendapati warung-warung yang jual gas 3 kg. “Saya pikir minta peran masyarakat laporkan ke lurah atau kita jika warung-warung jual gas 3 kg. Titik akhir penjualan di Pangkalan. Selain itu saya jamin ilegal, kami tidak pernah keluarkan izin melegalkan warung jual gas 3 kg,†katanya.
Jika ada kedapatan pangkalan gas bersubsidi bermain dengan warung, Disperindag akan beri sanksi tegas. “Jika kelangkaan ulah pangkalan yang bermain, konsekuensi dicabut izinnya,†sebutnya. (bpc2)