BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berkas perkara korupsi kredit macet Bank BNI Pekanbaru sebesar Rp14 miliar, dilimpahkan JPU Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rencananya sidang perdana akan digelar, Selasa (23/05/2017) mendatang.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Â Selasa (16/5/2017). Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang akan diadili, Â yakni Emzahari, pegawai BUMN PT BNI (Persero) Tbk, Jauhari Yuslim Hasibuan, pensiunan pegawai PTPN V dan juga mantan Ketua koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru, serta Melda Rotika Mayasari Panjaitan, mantan Relationship Officer PT BNI (Persero) Tbk.
“Perkara ini akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai  Sulhanudin SH,” ujar Deni.
Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta sebelumnya mengatakan, ‎ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum pada pemberian kredit antara pihak PT BNI (Persero) Tbk kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru atau Kopkar Nusalima Pekanbaru sebesar Rp54 miliar.
Dimana pemberian kredit tersebut, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan perbankan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp14.264.655.163.‎‎
‎Dalam prosesnya, pemberian kredit dilakukan tanpa menggunakan agunan yang tidak sesuai sehingga terjadi kredit macet. Agunan tidak ada, dan menimbulkan kerugian negara.‎ (Bpc17)