BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin sibuk jelang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Pelantikan sendiri bakal berlangsung pada 22 Mei mendatang.Â
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger sampaikan prosesi tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat. “Itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat,†ujarnya kepada kru bertuahpos.com.
Tentang adanya tim pasangan calon (paslon) yang melakukan gugatan agar pelantikan ditunda, Edwar sampaikan tidak akan terjadi. “Itu sudah tidak ada. Mereka gugat itu tahapan sebelum Pilkada. Sementara hasil tidak bisa digugat,†sebutnya, Selasa (16/05/2017).
Baca:Â Pelantikan Firdaus-Ayat Batal di Gelanggang Remaja
Seperti yang diberitakan sebelumnya Wakil Walikota Pekanbaru terpilih Firdaus MT dan Ayat Cahyadi awalnya akan dilakukan di Gelanggang Remaja. Namun menimbang anggaran Pemko bakal ikut arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengenai lokasi. (bpc2)